Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Sidang Pembunuhan Debt Collector Kembali Ricuh

Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan saksi yaitu istri terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan debt collector

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan saksi yaitu istri terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan debt collector di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 8 Maret 2018.

Pantauan Tribun di lokasi, terdakwa terlihat dikawal petugas dari Polresta Bandar Lampung dengan senjata lengkap memasuki ruangan sidang. Persidangan berlangsung tegang karena ketika saksi ditanya hakim dan menjawab kurang tegas,  saudara dan rekan korban tidak berhenti berteriak. Bahkan hakim ketua yang dipimpin Hasmi sempat mengatakan akan menghentkan sidang jika masih terjadi keributannya.

Saksi Elia (58) yang merupakan istri terdakwa mengatakan mengerti dan mengetahui jika sidang yang digelar merupakan kasus pembunuhan debt collector Indrayana yang terjadi pada 30 Oktober 2017.

Baca: Heboh Video Istri Sah Hajar Pelakor di Lampung Utara, Suami Malah Belain Pelakor

Ia menceritakan bahwa awalnya meminta terdakwa untuk menjemput dirinya sepulang kerja, sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum pulang ke rumah, sempat berhenti ke salah satu bank daerah. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepadanya bahwa telah membeli sebuah pisau dan dimasukan ke dalam tas yang dibawa.

"Jadi saya minta jemput suami saya,  sekitar pukul 13.30 WIB. Lalu mampir ke salah satu bank pemerintah daerah. Nah, setelah itu suami saya ngomong kalau beli pisau dapur dan alat pijat-pijat,  lalu saya jawab buat apa beli pisau dapur di rumah juga ada, dia diam saja," kata Elia.

Baca: Jarang Orang Tahu, Kakak Adipati Dolken Ini Ternyata Artis Yang Menikah dengan Drummer Terkenal

Elia mengungkapkan ketika dalam perjalanan diberhentikan dua orang tidak dikenal yang langsung ingin meminta kendaraan yang dikendarai terdakwa dan saksi. Ketika terdakwa bertanya surat perintah dan yang lain,  korban tidak menjawab.

"Jadi suami sempat tanya,  namun korban nggak jawab. Ada cekcok disitu, Akhirnya korban mengajak suami,  ayo selesaikan di atas,  sembari jalan menuju ke arah atas,  perumahan. Kurang lebih lima menit suami saya balik dengan membawa pisau, tapi saya gak perhatian ada darah apa nggak," tutur wanita yang mengenakan jilbab warna ungu muda tersebut.

Masih kata dia, selanjutnya suami mengambil motor yang dibawa teman korban sembari masih membawa pisau dan mengantar pulang menuju rumah. Dalam perjalanan sempat mengatakan bahwa terdakwa telah menusuk korban.

"Jadi pas jalan ke rumah dia ngomong kalau nusuk korban pakai pisau. Saya nggak kepikiran mati atau nggak,  karena saat itu suami saya lagi puasa. Sesampai di rumah saya ingatkan lebih baik menyerahkan diri ke Polisi," ujar Elia.

Hakim ketua Hasmi sempat menanyakan bahwa apakah terdakwa pemarah dan mengetahui bahwa terdakwa mengkredit motor dan macet dalam pembayaran cicilan. "Ia dia pemarah,  dan saya juga tahu kalau motor itu macet pembayarannya hingga empat bulan belum dibayar," ungkap Elia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Supriyanti menanyakan bagaimana cara terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa telah menusuk korban. "Tadi saya menusuk korban pakai pisau yang dibeli, ketika itu ngomongin pas diatas motor. Dan saya ngomongnya serahkan diri saja. Akhirnya keesokan harinya suami saya menyerahkan diri," kata Elia.

Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa, apakah keterangan saksi semuanya benar dan apakah ada yang salah. "Semua benar dan tidak ada yang salah," jawab terdakwa Ali Imron sembari mengangguk.

Setelah selesai persidangan keluarga korban dan rekan kerja korban sempat memburu terdakwa yang dilarikan pihak petugas kepolisian. Sempat ricuh, terdengar teriakan dan tangisan keluarga serta rekan kerja korban. Bahkan pengejaran terdakwa diikuti hingga ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dijaga ketat petugas.

Pada sidang sebelumnya nya JPU menghadirkan dua saksi Muhammad Adha dan saksi Matfei yang melihat korban jatuh akibat ditusuk oleh terdakwa, dan terdakwa menunjukkan pisau kepada saksi karena takut saksi terdiam. Selanjutnya terdakwa berlari ke motor yang sudah dinaiki oleh saksi Hendra Alias Gerandong,  melihat terdakwa membawa pisau yang sudah berlumur darah saksi Hendra pun berlari.

Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Adha menghubungi polisi dan korban sibawa ke RSUAM, sesamapai di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lampung Facebook

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved