Fakta Baru Penemuan Ladang Ganja di Tanggamus dan Asal Usul Bibitnya
Fakta Baru Penemuan Ladang Ganja di Tanggamus dan Asal Usul Bibitnya, Ternyata . . .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Aparat kepolisian menemukan fakta baru tentang ladang ganja di lereng Gunung Tanggamus.
Tanaman terlarang di kebun tak bertuan itu ternyata diolah secara berkelanjutan.
Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, kebun ganja di Dusun Kandis, Pekon Lampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, itu sudah pernah produksi.
Hal tersebut disimpulkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan batang yang kering dan sudah terpotong.
"Dilihat dari temuan, tempat ini bukan baru ditanam sekarang, tapi sudah ada tanaman sebelumnya dan sudah panen. Kemungkinan sudah satu atau dua kali dipanen," kata Alfis di lokasi kebun ganja, Tanggamus, Kamis (8/3).
Ia menuturkan, di lahan seluas 40x40 meter itu ditemukan tanaman dengan masa tanam berbeda- beda.
Itu merupakan bukti adanya kelanjutan produksi. Sebab, tanaman yang dipanen bakal digantikan dengan tanaman persemaian.
Baca: Kisah Anak Miliarder yang Diusir dari Rumah dan Hanya Diberi Rp 105 Ribu, Begini Nasibnya Sekarang
Jika ladang ini tidak ditemukan warga, Alfis mengatakan, maka akan terus menjadi kebun yang memproduksi ganja.
Pasalnya, lahan tanam seluas lebih 1.000 meter persegi dengan topografi miring sekitar 70 derajat itu tertutupi rindangnya tanaman galindra.
Alfis menyebutkan, tim Polda Lampung, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, dan Satpol PP sudah membongkar kebun ganja tersebut. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penemuan tanaman ganja oleh masyarakat sipil pada Rabu (7/3) lalu.
"Kami lakukan pencabutan agar tidak dimanfaatkan pihak lain. Sebab, medan ke sini (lereng gunung) juga berat dan tidak mungkin melakukan penjagaan terus," ujar Alfis.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, tanaman ganja berjumlah 1.000 batang. Terdiri 50 batang setinggi dua meter, 600 batang kurang dari dua meter, dan sisanya masih tumbuh usai persemaian.
Berdasarkan ketinggian tanaman yang sudah mencapai dua meter, menurut Alfis, usia tanaman yang dibongkar sekitar empat bulan.
Baca: Jangan Remehkan Khasiat Pisang, Ini yang Terjadi di Tubuh Bila Rutin Melahapnya dalam sebulan
"Kalau yang sudah dua meter perkiraan empat bulan, sisanya masih pertumbuhan dan persemaian, maka kurang dari itu (4 bulan)," ujar Alfis.
Bibit dari Aceh
Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, menyebutkan, modus pelaku yakni sengaja membiarkan tanaman ganja itu tumbuh subur tanpa perawatan.
Karena itulah, kepolisian sampai saat ini belum mengetahui identitas pelaku yang menanam ganja tersebut. Meski begitu, Wika memastikan bibit ganja berasal dari Aceh.
"Modusnya memang begitu, ganja ditanam kemudian sengaja dibiarkan. Dan, bisa kita pastikan bibitnya ini berasal dari Aceh," kata Wika, Kamis.
Wika menuturkan, selama dua tahun bertugas di Ditnarkoba Polda Lampung, belum pernah ada kasus dengan modus serupa. "Sebagian besar ganja yang beredar di Lampung dipasok dari Aceh," ujarnya.
Karena itulah, Wika mengaku sudah menginstruksikan Satnarkoba polres/polresta di wilayah Lampung untuk melakukan penyelidikan ladang ganja di wilayah masing-masing.
Terutama wilayah yang memiliki perbukitan dan gunung. Sebab, kata dia, tanaman ganja hanya bisa hidup di dataran tinggi seperti di kaki gunung dan beriklim sejuk.
"Sudah kita perintahkan seluruh kasat serse narkoba untuk lidik turun mengcek. Siapa tahu ada ladang ganja serupa di wilayahnya," ucap Wika.
Guna mempercepat proses penyelidikan ladang ganja di Tanggamus, Wika mengaku sudah menurunkan tim Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memback-up penyelidikan Satnarkoba Polres Tanggamus.
Gandeng HKTI
Sementara itu, Dandim 0424 Tanggamus, Letkol Arh Anang Hasto Utomo, mengatakan, sebagai pembina Hutan Kemasyarakatan (HKm), pihaknya akan kerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sehingga, tidak ada lagi tanaman terlarang di kawasan HKm Tanggamus.
"Kita akan mengumpulkan gapoktan untuk pembinaan tentang tanaman yang dilarang, contohnya ganja. Karena tidak semua orang tahu atau mengerti bagaimana daun ganja," ujar Anang.(tri/rri)