Legislator Pesawaran Bantah Jadi Koordinator Debitur Kredit Fiktif Rp 2,7 Miliar

Tahura Malagano, kuasa hukum Hipni Idris membantah kliennya disebut sebagai koordinator 10 debitur lain.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun/andreas
Hipni Idris (berbatik), terdakwa korupsi KUR Fiktif, saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/3). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pesawaran tahun 2014 semakin terkuak di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa selama tiga pekan terakhir membuat kasus tersebut semakin terang.

Baca: Usai Kejar-kejaran Bak di Film Laga, Mobil Polisi dan Pencuri Sapi Penyok

Baca: Ini Penyebab Pengendara Takut Lewat Jalan Radin Inten Saat Malam Hari

Baca: Warga Eropa Nekat Bakar Perabotan untuk Hangatkan Badan dalam Cuaca Super Dingin

Pada persidangan, Kamis (8/3), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan atas tiga terdakwa, yakni Hipni Idris (anggota DPRD Pesawaran), Satria Permadi (mantan Kepala Cabang Bank Lampung cabang Antasari), dan Hipni (mantan penyelia kredit).

Tahura Malagano, kuasa hukum Hipni Idris membantah kliennya disebut sebagai koordinator 10 debitur lain.

Ia juga membantah kliennya disebut sebagai dalang korupsi KUR Pesawaran.

Baca: Dua Tahun Pacaran, PNS Ini Selalu Dipaksa Berhubungan Intim, Saat Putus Videonya Tersebar

Baca: Pernah Dibayar Rp 1,7 Miliar, Aktris Porno Akan Gugat Donald Trump soal Kesepakatan Bungkam

Pihaknya bakal mempertimbangkan menyeret saksi debitur yang memberikan kesaksian yang mengaku diajak kliennya untuk melaporkan ke polisi atas dasar keterangan palsu.

"Tidak benar, dibilang klien kita yang mengkoordinir. Tetapi ketika kami minta bukti itu, dia tidak bisa membuktikan," tegas Tahura usai persidangan.

Ia juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan ada kerugian negara.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi ahli apakah perkara kredit fiktif KUR Pesawaran masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Waduh! Puluhan Kelas SMA Negeri Kosong Tanpa Guru, Murid Kompak Membolos

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved