Simpan Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin, Pegawai RSUD Menggala Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengamankan Sarmo, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengamankan Sarmo, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain kasus narkoba, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala bagian instalasi perawatan itu juga diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin alias ilegal.
Baca: Respons Mengejutkan Ayu Ting Ting Saat Rumah Mewahnya Disebut Mirip Kandang Ayam
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Ipda Panjaitan mengatakan, untuk barang bukti sabu polisi mengamankan barang bukti peralatan untuk nyabu diantaranya, tiga bong atau alat isap sabu, tiga pirek, dan sabu sisa pakai yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
Sementara, untuk obat keras disita sebanyak 135 kotak obat keras berbagai jenis tanpa izin resmi.
Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di desa margo jadi Kecamatan Mesuji Timur, Rabu (07/03) pekan lalu.
Pria kelahiran desa bungkuk Lamtim 7 Februari 1972 itu dibekuk tanpa perlawanan.
Baca: Bukan Berjilbab, Ini Permintaan Ustaz Abdul Somad yang akan Dipenuhi Syahrini
"Tersangka dan barang bukti sementara diamankan di satnarkoba Polres Mesuji untuk sidik dan lidik lebih lanjut," terang Panjaitan, Minggu (11/03).
Panjaitan mengatakan, penangkapan ASN di RSUD Menggala itu bermula dari adanya informasi dari warga kalau tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Bukan hanya pemakai, namun polisi juga menduga jika tersangka juga pengedar narkoba.
"Info yang kita dapatkan dia juga ngedar," papar Panjaitan.
Polisi juga mendapat informasi jika tersangka juga menjual belikan obat-obatan keras secara ilegal.
Benar saja, saat penangkapan polisi mendapati 135 kotak obat keras yang tidak memiliki izin resmi.
"Untuk obat-obatan tersbut termasuk obat keras yang tidak bisa beredar sembarangan. Yang boleh jual hanya apotek. Itupun yang beli hanya pasien yang mendapat resep resmi dari dokter," beber Panjaitan.
"Tersangka diduga buka praktek pengobatan di rumahnya tanpa izin," tambah Panjaitan.
Akibat ulahnya, polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 tentang Narkoba dan UU No 36 tentang Kesehatan. Pasal 196 junto 198.
Kepada polisi, tersangka Sarmo mengaku membeli sabu untuk konsumsi sendiri.
"Kalau obat-obatan itu pengakuan tersangka hanya dipergunakan untuk bantu keluarga saja," katanya.
Obat-obatan berbagai jenis itu didapat tersangka dari penyalur di Bandar Lampung.
"Dia dapat beli di toko di Balam, dia dapat beli infonya karena orang toko tahunya dia orang rumah sakit. Jadi orang toko percaya saja, padahal di kerja bukan bagian pengobatan di rumah sakit," terang Panjaitan.
Panjaitan mengaku sudah lama memantau aktifitas Sarmo.
"Sudah kita dalami dan pantau orang tersebut. Dan infonya obat-obatan itu juga dipakai anak muda di tempat hiburan," tandas Panjaitan. (endra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sarmo-simpan-obat-keras_20180311_201424.jpg)