Fakta-fakta Penangkapan Hacker di Surabaya oleh FBI, Pelaku Berstatus Mahasiswa
Fakta-fakta Penangkapan Hacker di Surabaya oleh FBI, Pelaku Berstatus Mahasiswa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Dua pria asal Surabaya dikabarkan ditangkap Biro Investigasi Federal Amerika Serikat ( FBI) dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Keduanya adalah hacker yang diduga meretas ratusan sistem elektronik baik di dalam maupun luar negeri.
Kedua pelaku masing-masing KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng, ditangkap di rumahnya pada Minggu (11/3/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan dua warga Surabaya, Jawa Timur, dua hari lalu itu.
"Betul ada penangkapan, FBI bareng Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam penangkapan tersebut.
Baca: Ini Tanggapan Eko Patrio Soal Sindiran Deddy Corbuzier Untuk Artis dan Acara Alay
1. Mereka mampu meretas 3.000 sistem elektronik dan 600 website yang berada di 44 negara dan menamai diri Surabaya Black Hat (SBH).
2. Pelaku memulai aksinya di tahun 2017. Dalam selama satu tahun, mereka mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 200 juta.
3. Apabila situs korban sudah diretas, para pelaku meminta uang secara bervariasi. Kebanyakan uang tebusan itu dipatok berkisar dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta persatu website.
4. Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui akun paypal dan bitcoin. Mereka kirim email untuk minta tembusan. Minta uang ada Rp 20, Rp 25, Rp 15 juta itu dikirim via paypal. Kalau tidak mau bayar sistem dirusak.
5. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 15 hingga 25 juta per orang.
6. Pelaku masih berusia 21 tahun dan berstatus mahasiswa aktif jurusan Informasi Teknologi (IT) di salah satu kampus di Surabaya.
Para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Baca: Lakukan Foto Bareng dengan Irish Bella, Netizen Salfok dengan Perut Seksi Giorgino Abraham
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.
"Kita masih memburu tiga pelaku lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.