Public Service

Debt Collector Menyita Kendaraan di Jalan, Apa Dibenarkan secara Hukum?

Warga resah dengan adanya debt collector yang sering menjegat kendaran di jalan. Tolong penjelasan peraturannya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
AKP Yunia 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Kapolda Lampung. Warga resah dengan adanya debt collector yang sering menjegat kendaran di jalan.

Baca: Kecilnya Polos & Lucu, Siapa Sangka Saat Dewasa Wanita Ini Dikenal Jadi Sosok Cantik dan Jahat

Baca: Petani Jagung di Bakauheni Kejar Tanam Lebih Awal

Tolong penjelasan peraturannya yang sebenarnya.

Apakah benar debt collector berhak menyita kendaraan di jalan?  Terima kasih.

Pengirim: +6285208663xxx

Tidak Boleh Merampas Tanpa Didampingi Kepolisian

KAMI jelaskan bahwa yang berhak melakukan penyitaan barang adalah penyidik Polri. Debt Collector tidak boleh merampas tanpa didampingi pihak kepolisian yang sudah menerima laporan polisi tentang Fidusia.

Pengambilan barang yang sudah didaftarkan ke Jaminan Fidusia harus memiliki persyaratan-persyaratn sesuai dengan ketentuan UU Fidusia.

Sesuai Perkap Kapolri No.8 Tahun 2011, Debt Collector bisa dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan.

AKBP. YUNIA
Kasubidpenmas Dithumas Polda Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved