Public Service
Debt Collector Menyita Kendaraan di Jalan, Apa Dibenarkan secara Hukum?
Warga resah dengan adanya debt collector yang sering menjegat kendaran di jalan. Tolong penjelasan peraturannya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Kapolda Lampung. Warga resah dengan adanya debt collector yang sering menjegat kendaran di jalan.
Baca: Kecilnya Polos & Lucu, Siapa Sangka Saat Dewasa Wanita Ini Dikenal Jadi Sosok Cantik dan Jahat
Baca: Petani Jagung di Bakauheni Kejar Tanam Lebih Awal
Tolong penjelasan peraturannya yang sebenarnya.
Apakah benar debt collector berhak menyita kendaraan di jalan? Terima kasih.
Pengirim: +6285208663xxx
Tidak Boleh Merampas Tanpa Didampingi Kepolisian
KAMI jelaskan bahwa yang berhak melakukan penyitaan barang adalah penyidik Polri. Debt Collector tidak boleh merampas tanpa didampingi pihak kepolisian yang sudah menerima laporan polisi tentang Fidusia.
Pengambilan barang yang sudah didaftarkan ke Jaminan Fidusia harus memiliki persyaratan-persyaratn sesuai dengan ketentuan UU Fidusia.
Sesuai Perkap Kapolri No.8 Tahun 2011, Debt Collector bisa dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan.
AKBP. YUNIA
Kasubidpenmas Dithumas Polda Lampung