Berita Video Tribun Lampung
VIDEO CONTENT - Agus Teken Sprindik Cagub Tersangka
KPK bergeming atas usulan pemerintah, Polri, Kejaksaan Agung untuk menunda pengumuman tersangka terhadap calon kepala daerah.
Penulis: dennish prasetya | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi bergeming atas usulan pemerintah, Polri, Kejaksaan Agung untuk menunda pengumuman tersangka terhadap calon kepala daerah.
Pimpinan KPK bahkan sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka seorang calon gubernur di luar Pulau Jawa.
Baca: Kapolres Jamin Perayaan Nyepi di Way Kanan Aman
Meski begitu, KPK belum mengumumkan sosok cagub yang menjadi tersangka baru tersebut. Pengumuman tersangka masih menunggu sprindik lainnya. Dengan begitu, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan KPK dalam waktu dekat.
Baca: Terlihat Romantis, Penggemar Ingin Artis Muda Ini Segera Menikah dengan Sang Kekasih
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.
Pasalnya, penyelidikan sudah lama dilakukan. Dengan bukti yang dimiliki KPK saat kini, Agus mengatakan bahwa status sejumlah calon kepala daerah akan naik jadi tersangka.
"Satu (tersangka) tadi malam sudah (saya) tandatangani (sprindik)," ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).(*)
Bagaimana komentar elemen masyarakat Lampung soal langkah KPK ini? Simak laporannya dalam Koran Tribun Lampung, edisi Kamis, 15 Maret 2018.