Fakta-fakta Ahmad Hidayat Mus yang Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 52 Miliar

Fakta-fakta Ahmad Hidayat Mus yang Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 52 Miliar

Penulis: taryono | Editor: taryono
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Baca: Hotman Paris Sindir Farhat Abbas? Kasihan Dek, Tangani Kasus Besar Dong, Malu Ah. . .

Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.

Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.

1.  Pernah Berstatus Tersangka

Ahmad Hidayat Mus rupanya pernah berstatus tersangka. Namun Ahmad lolos dari status tersangka ketika memenangi praperadilan.

"Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara, beberapa tersangka lainnya telah dipidana," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Kasus yang dimaksud Saut itu sama dengan yang saat ini ditangani KPK, yaitu kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong. Saat itu, Ahmad merupakan Bupati Kepulauan Sula.

Baca: 8 Nama Kandidat Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019

"Namun pada 2017, tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatannya sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah," kata Saut.

Setelah itu, KPK pun berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara.

KPK kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017, dan kini menetapkan Ahmad kembali sebagai tersangka.

2. Jerat Adiknya

Selain Ahmad, KPK menjerat adik Ahmad, Zainal Mus.

Perbuatan korupsi keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

"Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM (Zainal Mus) sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh AHM (Ahmad Hidayat Mus) melalui pihak lain untuk menyamarkan," ujar Saut.

"Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya," sambung Saut.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

3.  Punya Harta Rp 52 Miliar 

Ahmad Hidayat Mus memiliki harta Rp 52 miliar pada 2013. 

Dari situs Pantau Pilkada KPK, Ahmad mencatatkan total kekayaan harta Rp 52.241.112.194 pada 8 Januari 2018.

Pelaporan itu sebagai salah satu syarat bagi Ahmad yang maju kembali sebagai calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut).

Sedangkan, dari laman situs LHKPN, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaan pada 19 April 2013 sebagai Gubernur Maluku Utara 2013-2018.

Ahmad memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 21.500.227.500 yang tersebar di Manado, Bogor, Jakarta Selatan, Bandung, Minahasa Utara, hingga Kepulauan Sula.

Pada 2013, dia juga memiliki alat transportasi senilai Rp 4.525.000.000. Ahmad punya 11 mobil aneka merek, yaitu Land Cruiser, Alphard, Mercedes Benz, Harrier, Range Rover, BMW, CR-V, dan Hammer. Ahmad juga punya speedboat senilai Rp 175.000.000.

Ahmad memiliki logam mulia senilai Rp 220 juta dan Rp 350 juta. Ada pula surat berharga senilai Rp 349 juta dan giro Rp 9.236.483.907. Ahmad punya utang dalam bentuk kartu kredit senilai Rp 187.746.059.

Totalnya, Ahmad punya harta Rp 35.212.963.348 dan USD 110.000. Dengan nilai USD yang dikonversi, Ahmad memiliki harta Rp 36.725.269.635.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved