Berita Terkini Nasional

Buntut Cekik Pramugari, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Jadi Tersangka

Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan mencekik pramugari Wings Air.

|
Editor: taryono
TribunMedan/Anisa
DUGAAN CEKIK PRAMUGARI - Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua saat diwawancarai usai rapat Paripurna HUT Pemprov Sumut, Selasa (15/4/2025). Buntut Cekik Pramugari, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Jadi Tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sumut Megawai Zebua ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2025 atas dugaan mencekik pramugari Wings Air, Lidya Cristina, pada 13 April 2025. 
  • Meski begitu, ia tidak ditahan. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan dan menunggu penelitian jaksa. 
  • Kasus ini mencuat setelah video keributan Megawai dengan pramugari viral.

Tribunlampung.co.id, Sumut - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan mencekik pramugari Wings Air bernama Lidya Cristina pada 13 April 2025 lalu.

Megawai Zebua menyandang status tersangka sejak 24 Oktober 2025.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025), dilansir dari Tribun Medan.com.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak ditahan.

Siti menerangkan, berkas perkara yang menjerat Megawati sudah dilimpahkan tahap I di kejaksaan.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.

"Sudah sampai tahap 1. Tidak ditahan," katanya.

Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat.

Ia diduga mencekik pramugari.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 

"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya. 

"Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif. Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," ujarnya 

Dari insiden ini kemudian dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat untuk proses dan layanan lebih lanjut.

"Saat ini Wings Air sedang menempuh langkah-langkah hukum sebagai komitmen untuk melindungi awak pesawat yang bertugas, serta menciptakan penerbangan yang aman serta profesional," tegasnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved