Berita Terkini Nasional

Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya mencekal ke luar negeri tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi—Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 
  • Mereka wajib lapor mingguan namun boleh ke luar kota. 
  • Pemeriksaan sudah berjalan untuk Roy, Rismon, dan Tifa, yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mencekal ke luar negeri tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Total ada delapan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Melansir Kompas.com, mereka diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan mereka tidak kabur ke luar negeri selama penyidikan.

 “Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan dan wajib lapor ini diberlakukan kepada seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang, termasuk Roy Suryo. Budi menegaskan, delapan tersangka tidak menyandang status tahanan kota. 

Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota selama masih berada di Indonesia. 

“Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegas dia. 

Laporan terhadap penyidik ini harus dilakukan secara langsung di Mapolda Metro Jaya. 

Tersangka yang sudah memasuki tahap pemeriksaan yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. 

Mereka memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. 

Sementara itu Rismon mengatakan, kedatangan salah satunya untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

Selain itu, mereka juga menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya. 

“Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” kata Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Permohonan ini adalah sebagai penyeimbang penyidikan dan pembuktian bahwa tak ada rekayasa ataupun penyuntingan pada salinan digital ijazah Jokowi yang mereka lakukan.

 “Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing,” tutur Rismon.

Jalani Pemeriksaan

Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved