Berita Terkini Nasional

Terkuak Status Dosen Levi dalam Kartu Keluarga AKBP Basuki

Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki memasukan nama Dwinanda Linchia Levi (35) ke dalam kartu keluarga (KK).

Editor: Kiki Novilia
Istimewa/TribunJateng.com
STATUS DALAM KK - Foto dosen Untag semasa hidupnya (kiri). Bidpropam menahan AKBP Basuki (kanan) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Terkuak status dosen Levi dalam KK AKBP Basuki. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki memasukan nama Dwinanda Linchia Levi (35) ke dalam kartu keluarga (KK) dan tertera sebagai family lain. 
  • Keduanya sudah menjalin asmara sejak 2020 silam bahkan telah tinggal bersama. 
  • AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki memasukan nama Dwinanda Linchia Levi (35) ke dalam kartu keluarga (KK) miliknya.

Padahal, AKBP Basuki dan wanita yang berprofesi sebagai dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu tidak terikat pernikahan. Keduanya menjalani hubunggan terlarang selama 5 tahun lamanya. 

Kisah asmara keduanya terjalin sejak pandemi pada 2020 silam. AKBP Basuki pun tinggal bersama dengan dosen Levi. 

Adapun dosen Levi dimasukkan ke dalam KK miliknya, berjejer dengan istri dan satu orang anak Basuki. Dalam KK tersebut, statusnya tertera sebagai family lain. 

Hal tersebut disampaikan Basuki dihadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

Basuki kemudian ditahan karena melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Meski begitu, pihaknya bakal terus melakukan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti pendukung. Terlebih pelaku berada di satu kamar yang sama sebelum korban tewas. 

Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas tanpa sehelai benang di sebuah kamar kos-hotel kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) pagi. AKBP Basuki menjadi orang pertama yang melaporkan kematiannya. 

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Biayai Kuliah Korban 

AKBP Basuki ternyata selama ini membiayai kuliah doktoral wanita berinisial DLL, dosen muda yang ditemukan tewas tanpa busana. 

Ia menyatakan tidak ada hubungan asmara, dan mengaku mengenal DLL hanya karena rasa simpati sejak orangtua korban meninggal dunia. Bahkan, Basuki mengatakan sempat membiayai proses wisuda doktoral.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved