Berita Terkini Nasional
Penampakan Uang Rp300 Miliar, Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, memamerkan tumpukan uang sebanyak Rp300 miliar, yang merupakan bagian dari aset rampasan negara.
Ringkasan Berita:
- KPK serahkan aset rampasan negara senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen, sebanyak Rp300 miliar dipamerkan sebagai dokumentasi transparansi.
- Aset dirampas berdasarkan putusan inkracht, berupa unit reksa dana yang telah diredeem serta efek yang dialihkan ke rekening Taspen; kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 triliun.
- Modus korupsi dilakukan melalui investasi reksa dana fiktif, dan dianggap sangat merugikan karena menyangkut dana pensiun jutaan ASN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, memamerkan tumpukan uang sebanyak Rp300 miliar, yang merupakan bagian dari aset rampasan negara.
Pameran tumpukan uang ratusan miliar tersebut dilakukan KPK saat menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp883 miliar) kepada PT Taspen (Persero).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Adapun acara serah terima yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam acara tersebut turut hadir Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Aset rampasan negara adalah barang atau harta yang disita dan ditetapkan menjadi milik negara sebagai hasil dari tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, narkotika, atau kejahatan ekonomi lainnya.
Ciri utama aset rampasan negara, berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana, disita oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian), status kepemilikannya diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dikelola atau dilelang oleh negara melalui Kementerian Keuangan atau lembaga terkait.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, untuk tujuan dokumentasi dan transparansi, KPK memamerkan sebagian uang tunai yang diserahkan, yakni sejumlah Rp 300 miliar, di ruang konferensi pers.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp 1 miliar.
Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang diserahkan. KPK berharap proses pemulihan aset (asset recovery) akan terus bertambah.
Asep Guntur menyatakan optimisme bahwa perkara terdakwa Antonius Kosasih, yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan menambah nilai asset recovery agar kerugian negara sebesar Rp 1 triliun benar-benar dapat dipulihkan secara penuh dari kasus Taspen ini.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 6 Oktober 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.
KPK kemudian melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana tersebut dari tanggal 29 Oktober hingga 12 November 2025.
Hasil dari penjualan ini diserahkan dalam bentuk:
Baca juga: Kepala ATR/BPN Mesuji Sosialisasikan Pengelolaan Tanah Aset Desa di Adi Luhur
1. Uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah disetorkan/ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta.
| Bripda Fauzan Dipecat dari Polri, Terbukti Terlantarkan Istri Sejak Hari Pertama Pernikahan |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Guru SD Hamil Nekat Gelapkan Tabungan Murid hingga Rp95 Juta |
|
|---|
| Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengejutkan Kematian Bu Dosen, AKBP Basuki Dipatsus |
|
|---|
| Anak DPRD Kuasai 41 Dapur MBG, Kantongi Rp246 Juta Per Hari |
|
|---|
| Bripda Fauzan Dipecat Usai KDRT Istri, Dulu Lolos dari Kasus Rudapaksa Pacar 10 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penampakan-Uang-Rp300-Miliar-Penyerahan-Aset-Rampasan-Negara-ke-PT-Taspen.jpg)