Berita Terkini Nasional

Penampakan Uang Rp300 Miliar, Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, memamerkan tumpukan uang sebanyak Rp300 miliar, yang merupakan bagian dari aset rampasan negara.

Tribunnews.com/Ilham
UANG HASIL KORUPSI - Tumpukan uang sekira Rp300 miliar yang dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditumpuk setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter, tersusun dalam 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi Rp 1 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 883 miliar yang diserahkan KPK ke PT Taspen. 

2. Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada tanggal 17 November 2025.

Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menyoroti bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (perkara terpisah) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp 1 triliun. 

Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

KPK memandang korupsi pada dana pensiun sebagai salah satu kejahatan yang paling memprihatinkan karena korbannya adalah jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun dan menggantungkan hidup di masa tuanya pada dana tersebut.

"Dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya," kata Asep Guntur.

Ia juga mengkonversi, bahwa kerugian Rp 1 triliun setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN, menunjukkan betapa dahsyatnya dampak korupsi di sektor ini.

Duduk perkara

Kasus korupsi dana pensiun Taspen bermula dari praktik investasi fiktif yang dijalankan melalui instrumen reksa dana. Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), memainkan peran sentral dalam skema ini.

Sebagai pimpinan perusahaan pengelola investasi, Ekiawan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur aliran dana dan menentukan instrumen investasi.

Ia memanfaatkan posisinya untuk menciptakan investasi fiktif melalui produk reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).

Unit penyertaan reksa dana tersebut seolah-olah dimiliki PT Taspen, padahal tidak pernah benar-benar memberikan keuntungan riil.

Modus yang dijalankan adalah memanipulasi dokumen dan laporan investasi sehingga terlihat sah secara administratif.

Dengan cara ini, dana pensiun milik jutaan ASN yang dipercayakan kepada Taspen dialihkan ke instrumen yang tidak valid. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang kemudian dihitung oleh BPK RI mencapai Rp 1 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved