Spectaxcular, Ajang DJP Ajak Wajib Pajak Lapor SPT
Diharapkan dengan event Spectaxcular ini, para wajib pajak terdorong dan lebih bersemangat melaporkan SPT-nya.
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Ana Puspitasari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung menggelar event Spectaxcular, Minggu, 18 Maret 2018, di Lapangan Saburai. Event ini juga digelar serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Erna Sulistyowati mengatakan, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2018 dan WP badan atau perusahaan pada 30 April 2018 mendatang.
Diharapkan dengan event Spectaxcular ini, para wajib pajak terdorong dan lebih bersemangat melaporkan SPT-nya.
"Kami juga sudah memasang booth di beberapa mal seperti Mal Kartini dan lainnya untuk mempermudah masyarakat melaporkan SPT tahunannya. SPT tahunan ini kewajiban WP. Jadi setiap masyarakat yang sudah punya NPWP diimbau untuk menyampaikan SPT tahunan," jelasnya.
Baca: Soal Peredaran Narkoba Baru Pentilon, Begini Kata Kapolda
Baca: Ingin Sapa Kaesang, Pengunjung Rela Berjejalan di MBK
Erna menambahkan, DJP juga mempermudah pelaporan SPT tahunan melalui e-filing atau pelaporan melalui internet. Pelaporan dengan e-filing bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun melalui komputer, smartphone, maupun laptop.
Inovasi ini memungkinkan WP untuk melaporkan SPT-nya tanpa harus ke kantor pajak, mengingat panjangnya antrean dan tidak nyamannya suasana antrean yang sering terjadi saat mendekati batas akhir pelaporan SPT.
Selain itu, DJP juga menyediakan layanan penerima keluhan dan pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan sistem perpajakan termasuk e-filing dan e-form melalui kring pajak, telepon kantor, dan email.
Untuk menggunakan fasilitas kring pajak wajib pajak dapat menghubungi nomor 1500200 untuk panggilan dari dalam negeri dan (62) 1500200 untuk panggilan dari luar negeri. (*)
