10 Fakta JR Saragih, Mengaku Letkol dan Kolonel Kehormatan, Ternyata Cuma Kapten

Menggaungnya nama JR Saragih bukan karena prestasi, melainkan soal kasus ijazah dan kenaikan pangkat

Pasangan bakal calon JR Saragih dan Ance Selian menunjukkan bukti-bukti berkas ijazahnya kepada media usai mengikuti rapat pleno KPU, di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018). Keduanya dinyatakan tak lolos karena terkendala persyaratan ijazah milik JR Saragih.(Tribun Medan/M Fadli) 

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, Gakkumdu mencari berkas-berkas JR Saragih.

KPU Sumut, kata Iskandar, telah memberikan berkas-berkas yang dicari Gakkumdu.

Menurut Iskandar, hal ini dilakukan Gakkumdu karena adanya laporan masyarakat yang menduga legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih palsu.

"Iya betul. Berdasarkan ada katanya laporan masyarakat tentang pemalsuan leges fotokopi ijazah JR itu. Jadi mereka minta data-data tentang leges Pak JR itu. Ya kita beri, karena memang resmi permintaan Gakkumdu itu," kata Iskandar , Rabu (7/3/2018).

6. JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka

Teranyar, JR Saragih dinyatakan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. 

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menyatakan pihaknya akan memanggil JR Saragih pada hari ini, Senin (19/3/2018) .

Status tersangka ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.

Andi Ryanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

7. Mengaku Letkol lalu Kolonel Kehormatan, Ternyata Hanya Kapten

Mabes TNI AD menyebut pangkat terakhir Bupati Simalungun dua periode saat mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI adalah Kaptem CPM, dan bukan Letnan Kolonel seperti yang selama ini dikabarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved