Terjerat Kasus Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Diperiksa Sebagai Tersangka
KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus ini, terdiri dari Wali Kota non-aktif M Anton serta dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.
Editor:
nashrullah
KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus ini, terdiri dari Wali Kota non-aktif M Anton serta dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang.
Sebelumnya, KPK sudah menjadikan dua orang terdakwa dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Mochammad Arief Wicaksono serta mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
Sebesar Rp 600 juta dari jumlah suap Rp 700 juta dibagi ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang.(*)
Berita Terkait