Polresta Buka Pelayanan Perpanjangan SIM di MBK
Dalam gebyar operasi keselamatan Krakatau 2018, Satlantas Polresta Bandar Lampung membuka Pelayanan perpanjangan SIM
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam gebyar operasi keselamatan Krakatau 2018, Satlantas Polresta Bandar Lampung membuka Pelayanan perpanjangan SIM di Ballroom Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, Minggu 25 Maret 2018.
Pelayanan perpanjangan SIM ini hanya berlangsung satu hari ini saja, adapun untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Ini Pernyataan Gatot Nurmantyo yang Tak Kalah Mengejutkan dengan Pidato Prabowo Subianto
Baca: Anggun C Sasmi Mau Menikah Lagi? Sama Bule atau Orang Indonesia
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.