Bos Perumahan PT Ghalaz Ajukan Banding Usai Divonis Satu Tahun dan Enam Bulan Penjara

Wantoro merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus perumahan bodong.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Sidang tuntutan kasus penipuan dengan terdakwa bos PT Ghalaz, Wantoro Ari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Sementara penasihat hukum terdakwa, David Sihombing mengatakan, keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dinilai bertentangan dengan aturan.

Menurut David, tidak ada putusan pidana di atas putusan perdata wanprestasi yang sudah inkrah.

" Hakim juga mengabaikan Pasal 2 dan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi," katanya.

Oleh karena, kata David, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kami akan ajukan banding, karena tidak ada cerita putusan pidana di atas putusan perdata yang sudah wanprestasi dan sudah inkrah," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved