VIDEO: Ini Manfaat Lapor SPT Menggunakan e-Filling

Untuk diketahui, SPT tahunan WP pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2018.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungkarang menggelar Penyampaian e-Filling dan Dialog Perpajakan Mengenai Isu Terkini di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa, 27 Maret 2018.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Erna Sulistyowati mengatakan, batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak (WP) pribadi. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar WP segera melalukan penyampaian SPT tahunan tersebut.

“Pelaporan SPT tahunan orang pribadi dapat disampaikan secara e-Filling maupun secara manual. Tetapi kami mengharapkan kepada WP seluruhnya untuk menyampaikannya secara e-Filling, karena dapat memudahkan WP sendiri,” ujarnya.

Baca: Menyamar Jadi Pria, Pengakuan Wanita Ini Sungguh Mengejutkan

Baca: Dwita: Masa Wisatawan ke Lampung Ditawari Kopi Sachet

Erna menambahkan, kemudahan e-Filling, antara lain, tidak perlu mengantre di kantor pajak, dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. “Kalau menggunakan e-Filling kan WP bisa melakukannya pagi, siang, malam, atau kapan saja bisa. Yang penting adalah pada saat mengisi SPT tahunan itu, isilah kolom-kolom yang ada dengan benar dan sesuai kondisinya,” imbaunya.

Untuk diketahui, SPT tahunan WP pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2018. “Sehingga perlu kami informasikan juga bahwa pada tanggal 31 Maret kantor pajak di seluruh Indonesia buka mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Jadi walaupun itu sebetulnya hari libur, kami tetap buka. Kalau masih ada yang kurang jelas, silakan datang ke kantor pajak,” beber Erna. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved