Menyamar sebagai Laki-laki karena Ditinggal Orangtua, Wanita Ini Cabuli Gadis 16 Tahun

Seorang wanita terpaksa berurusan dengan polisi setelah menyamar sebagai laki-laki.

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang wanita terpaksa berurusan dengan polisi setelah menyamar sebagai laki-laki.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis.

Pelaku mengelabui korban dengan cara menyamar sebagai laki-laki.

Pelaku yang bernama AW alias Bintang (24), mengaku kepada korban AWP (16) sebagai laki-laki bernama RF.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Baca: Kemenag Sudah Tetapkan Biaya Minimal, Jemaah Mesti Waspada Biro Umrah Tawarkan Harga Murah

Nomor perkaranya LP/B/1275/III/2018/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Maret 2018.

"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki, dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, Selasa (27/3/2018).

Harto mengatakan, pencabulan tersebut bermula saat pelaku mengajak korban menjalin hubungan sejak Februari 2018.

"Jadi, pelaku sempat mengajak ke Jakarta. Kemudian setelah pulang, mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," jelasnya.

Selama dua bulan mengontrak rumah, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri.

Namun lama-kelamaan, korban mencurigai pelaku.

"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orangtuanya. Barulah, orangtua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.

Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, pelaku ternyata mengunakan identitas palsu, untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.

"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan, ada buku akta nikah atas nama RF, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.

Namun, polisi tidak begitu saja percaya.

Menurut Harto, pelaku diduga sudah sering menyamarkan identitas sebagai perempuan, untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.

"Kebetulan, ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.

Pelaku mengaku menjadi pria lantaran trauma karena sering diremehkan.

"Saya awalnya ngaku jadi laki biar dulu langsung bisa kerja. Tapi memang saya jadi kayak gini awalnya ada pelecehan, sehingga nggak mau diremehin," ungkapnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/3/2018) sore.

Selain itu, pelaku mengaku nekat mengubah identitasnya menjadi pria karena ditinggal orangtua.

Sehingga, ia berupaya menjadi kuat seperti layaknya laki-laki.

Pelaku mengaku mengenal korban saat ada hajatan di rumah korban.

"Awalnya (saya) nggak ngomong (kalau perempuan), dan dia minta dinikahin. Saya bilang kalau nggak ada pekerjaan tetap, tapi dia mau," katanya.

Sedangkan, identitas palsu berupa akta nikah, pelaku mengaku bahwa itu milik temannya.

Pelaku mengaku mengubah akta nikah tersebut agar seolah-olah telah menikahi korban.

"(Padahal) saya nggak nikah dengan dia (korban)," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved