Polisi Selidiki Keluarga Pasien-Perawat Baku Hantam di RSUD Abdul Moeloek, Dua Pihak Saling Lapor

Kasus dugaan pengeroyokan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelek (RSUDAM) oleh keluarga berlanjut.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
tribunlampung/hanif
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono. 

"Tidak perlu mereka mengusir kami. Memangnya rumah sakit itu dibangun buat siapa kalau bukan untuk masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Ferry, perawat RSUDAM yang juga mengaku dikeroyok empat orang keluarga pasien membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan terkait insiden penganiayaan dan pengeroyokan di Rumah Sakit Abdul Moeloek.

Menurut Harto, laporan pertama disampaikan perawat RSUDAM dengan tuduhan pasal pengeroyokan.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Yansori Zaini, keluarga pasien, yang melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Harto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak.

Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Bahkan, polisi telah menyiapkan jeratan hukum untuk pihak yang bersalah.

"Untuk Pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP soal penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved