Ternyata Begini Kondisi Kejiwaan Pria yang Menjagal Ibu Kandungnya Sendiri di Sukadanaham
Akhinya hasil visum et repertum (observasi kejiwaan) Agus Wulansah (25) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Eti Yulia (48)
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akhinya hasil visum et repertum (observasi kejiwaan) Agus Wulansah (25) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Eti Yulia (48) di Perumahan Gria Rubi Sukadanaham, Kami 1 Maret 2018, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Hal ini sesuai dengan nomor visumnya 441/793/V11.03/2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Baca: Cantik dan Modis, Ini Sosok Politisi Wanita Yang Diisukan Jadi Istri Ketiga Opick
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran pun membenarkan hasil observasi tersebut. "Tim dokter ahli kejiwaan menyatakan bahwa pelaku (Agus) pembunuh ibu kandungnya sendiri dinyatakan mengalami gangguan jiwa," ungkap Hapran, Rabu 28 Maret 2018.
Meski surat hasil visum sudah dikantongi, Hapran mengaku tetap akan melakukan pengumpulan keterangan-keterangan dari saksi ahli, yakni dokter spesialis jiwa yang mengobservasi Agus.
Baca: Pasutri Lansia Ini Naik Sepeda Antar Anaknya yang Tak Biasa ke Sekolah Tiap Hari
"Surat observasi yang menyatakan Agus mengalami gangguan kejiwaan tidak cukup, kita juga akan memintai keterangan dokter yang mengobservasi, ini untuk memastikan bahwa tersangka positif menderita gangguan jiwa atau tidak," katanya.
Terkait pelaku bisa dibebaskan atau mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) bisa dilakukan setelah ada keterangan pengajuan penangguhan penahanan dari keluarganya.
"Sesuai dengan prosedur yang telah ada, baru pihak kepolisian bisa menghentikan penyidikan setelah dikeluarkannya surat SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan)," ujarnya.
Meski demikan, setelah tahu hasil surat observasi tersebut, lanjut Hapran, tidak serta Merta menghentikan perkara. Tapi hasil observasi tersebut sebagai pelengkap berkas penyidikan, yang akan dilimpahkan ke JPU Kejari Bandar Lampung.
"Ya misal dinyatakan gila, SP3-nya juga di kejaksaan," tutupnya.
Sementara itu, David Humas RSJ Provinsi Lampung mengatakan pihaknya siap dimintai keterangan terkait hasil observasi Agus.
"Polisi berhak mengambil keputusan, apakah kejiwaan Agus positif atau tidak," sebutnya.
Terkait Agus dirawat di RSJ Provinsi Lampung, David mengatakan tergantung pihak keluarga. "Biasanya kalau pasien yang positif mengalami kejiwaan tidak bisa langsung ditahan, tapi tergantung keluarga," tutupnya.