Unggah Status Menyakitkan di IG, Gadis Cantik Tersinggung Lalu Lakukan Hal ini Kepada Sang Pria

"Korban membawa barang bukti screenshot ujaran dari tersangka di Instagram tersangka. Tersangka sudah menghapus ujarannya,"

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Gusta David dilimpahkan ke Kejari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hati-hati mengunggah status di media sosial. Salah dalam menulis, bisa berakibat fatal.

Seorang pria bernama Gusta David Rayuda (20) harus berurusan dengan aparat hukum atas dugaan menghina gadis berinisial DL (19).

Dari laporan di kepolisian, DL menyebut Gusta menghinanya melalui media sosial Instagram.

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara Inspektur Dua Saragih menjelaskan,

polisi mengamankan Gusta berdasarkan laporan DL di Polsek Sungkai Utara dengan nomor laporan LP/102/VIII/2017/Polda Lpg/Res Lampur/Sek SK Utara, tertanggal 12 Agustus 2017.

Baca: Dua Bulan Menikah Lakukan Hubungan Aneh, Istri Akhirnya Sadar Ternyata Suaminya . . .

"Korban tersinggung atas perkataan tersangka di Instagram. Tersangka menulis status,

'Alhamdulillah sekarang sudah beres. Desi cuma masa lalu, Desi udah gak penting. Dia itu pel***murahan, jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat muka dia lagi selama-lamanya'," beber Saragih, Rabu (28/3).

Penyidik Bripka Yoka Vidriansyah telah meminta keterangan kepada DL.

"Korban membawa barang bukti screenshot ujaran dari tersangka di Instagram tersangka. Tersangka sudah menghapus ujarannya, tapi korban sudah pegang buktinya," ungkap Saragih.

Polsek Sungkai Utara telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lampura.

Polisi kemudian memanggil Gusta untuk meminta keterangan.

"Setelah pemeriksaan dan dua alat bukti lengkap, kami menahannya di mapolres sejak 4 Januari lalu," jelas Saragih.

Baca: Beredar Video Oknum Polisi Pukuli Juniornya Gara-gara Merasa Tidak Dihormati

Polres kemudian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lampura pada Rabu (28/3). "Hari ini (Rabu) perkaranya kami limpahkan ke Kejari Lampura," ujar Saragih.

Tersangka terjerat pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Saragih.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, selembar screenshot dari status Instagram tersangka, dua lembar surat pernyataan tersangka yang berisi pengakuan status itu benar miliknya.

Ditangani Dua Jaksa

Tersangka Gusta David Rayuda tidak berkomentar banyak saat awak media mewawancarainya di Kejari Lampura.

Pantauan Tribun, pria yang memakai baju koko warna putih itu tampak diam.

Baca: Dosen Ketahuan Berselingkuh dengan Mahasiswinya. Istri Sah Temukan Hal Mengejutkan

"Maaf, saya no comment," kata Gusta yang masih berstatus mahasiswa ini.

Kasi Pidana Umum Kejari Lampura Husni Mubaroq membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penghinaan di medsos.

"Hari ini (Rabu) pelimpahan dari polisi. Ada dua jaksa yang menangani," ujar Husni.

Pihaknya segara meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kotabumi.

"Penahanan tersangka selama 20 hari. Mudah-mudahan berakhir, kami sudah limpahkan ke PN Lampura," kata Husni. (ang)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved