Berbuah Manis, Ini Respon Positif Kemenkominfo dari Tuntutan Pengusaha Selular 

Demonstrasi yang dilakukan KNCI menuntut pembatalan satu NIK untuk maksimal 3 nomor kartu selular langsung mendapatkan respon dan Kemenkominfo.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Unjuk Rasa Pengusaha Seluler, Senin 2 April 2018. 

Mereka menuntut pembatalan kebijakan dari Kementrian Kominfo mengenai satu NIK untuk tiga kartu perdana.

unjuk rasa pengusaha selular
unjuk rasa pengusaha selular ()

Koordinator aksi massa Dicka Spider mengatakan dalam orasinya, mereka mendukung registrasi kartu perdana pra bayar secara valid sesuai identitas.

“Tetapi jangan dibatasi hanya satu KK untuk tiga kartu perdana, itu bisa mematikan usaha kami,” kata Dicka.

Salah seorang pengusaha selular Priangan Cell, Eko Basuki menambahkan saat ini kartu perdana yang ia punya ada 10.000 lembar perdana baru.

“Kalau diberlakukan hanya maksimal tiga perdana untuk satu KK, maka 10 ribu kartu perdana saya akan hangus, banyangIn berapa kerugian saya,” katanya.

Pada dasarnya kata allumnus SMA 12 Bandar Lampung ini, mereka mendukung kebijakan pemerintah mengenai validitas kartu.

Unjuk Rasa Pengusaha Seluler
Unjuk Rasa Pengusaha Seluler (Tribunlampung/Perdi)

“Sebenarnya pengusaha selular mendukung validitas karti oleh pemerintah, kami siap misalkan setiap penjualan perdana baru wajib melampirkan KK, sebagai bentuk pengawasan pemerintah atas pengguunaan kartu perdana. Tetapi jangan dibatasi hanya tiga saja,” pungkasnya.

Adapun lima poin tuntutan mereka yakni,

1. Mendukung registrasi kartu pra bayar valid seusai identitas,

2. Menolak pembatasan 1 NIK untuk tiga kartu perdana,

3. Pemerintah CC Kemenkominfo membohongi outlet celular,

4. Menuntut Kemenkominfo untuk bertanggungjawab menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

5. Memohon kepada Presiden Indonesia agar turun tangan menyelesaikan, demi keberlangsungan outlet selaku UMKM yang jadi sumber penghidupan 5 juta jiwa masyarakat Indonesia. (ben)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved