Ini Hak dan Upaya Hukum Bisa Dilakukan Penumpang Apabila Pesawat 'Delay'

Seringkali penumpang mengalami masalah menggunakan jasa penerbangan salah satunya menyangkut keterlambatan keberangkatan

Editor: martin tobing
Mirror
Ilustrasi roda pendarat. 

Mengenai upaya hukum yang dapat saudara lakukan ialah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Maskapai Penerbangan tersebut. 

Baca: Pasanganmu Selingkuh? Ini Cara Memata-matainya Lewat WhatsApp

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 BW, yang berbunyi : 

 “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut” 

Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat kantor pusat maskapai tersebut berlokasi. Namun sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya terlebih dahulu saudara membuat surat peringatan tertulis ataupun somasi kepada Maskapai tersebut.

Jika somasi tidak diindahkan, barulah saudara mengajukan gugatan hukum/ 

Untuk mendukung gugatan saudara nantinya di Pengadilan, saudara harus memiliki bukti-bukti yang kuat yang dapat menunjukan bahwa benar saudara adalah penumpang maskapai tersebut dan keberangkatan saudara mengalami keterlambatan.  (LBH Mawar Saron)

Sumber: Intisari Online
Tags
pesawat
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved