Ini Hak dan Upaya Hukum Bisa Dilakukan Penumpang Apabila Pesawat 'Delay'

Seringkali penumpang mengalami masalah menggunakan jasa penerbangan salah satunya menyangkut keterlambatan keberangkatan

Editor: martin tobing
Mirror
Ilustrasi roda pendarat. 

1)    Keterlambatan antara 30-90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan. 

2)    Keterlambatan antara 90-180 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang 

3)    Keterlambatan lebih dari 180 menit, maka pengangkut wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

4)    Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka pengangkut wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya, apabila tidak dapat dipindahkan ke penerbangan / perusahaan angkutan udara yang lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya 

5)    Apabila penumpang menolak untuk diterbangkan dengan alasan yang tercantum dalam poin 2-4, maka pengangkut wajib mengembalikan harga tiket. 

Baca: Fadli Zon Sabet 4 Rekor MURI dalam Sehari Gara-gara Ini

Kemudian, pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PERMENHUB Nomor 77 Tahun 2011,yang berisi : 

1. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang; 

2. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara; 

3. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Pada beberapa kondisi seperti disebutkan diatas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat ganti tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman.  

Dalam hal terjadinya keterlambatan, penumpang biasanya baru mengetahui keterlambatan tersebut secara mendadak. Padahal pemberitahuan keterlambatan tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, karena akan sangat merugikan penumpang sebagai konsumen. 

Pasal 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara juga menyatakan bahwa ; 

Baca: Inikah Penampilan Penjara Termewah di Dunia? Bak Hotel Bintang 5

1. Setiap keterlambatan penerbangan, perusahaan angkutan niaga berjadwal wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan
2. Pengumuman keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan:
3. Apabila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan atau waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di bandar udara, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di bandar udara bekerjasama dengan pengelola bandar udara
b.   Apabila keterlambatan terjadi sebelum hari keberangkatan, pengumuman dapat dilakukan melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di media elektronik bekerjasama dengan pengelola bandar udara”

Halaman
123
Sumber: Intisari Online
Tags
pesawat
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved