Terjerat Dua Kasus Korupsi, Bekas Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Divonis Lagi Setahun
Untuk kedua kalinya, Agus Salim, mantan kepala bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung divonis atas kasus korupsi.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Anggaran itu terbagi menjadi dua, yakni pembangunan jalan kampung dan pembangunan pabrik es.
Ketika itu, mantan Kepala DKP Bandar Lampung Mansyur Agustinus Sinaga (dakwaan terpisah dan sudah dipenjara) menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sebelum proses lelang, Mansyur menemui Liones Wangsa (tersangka lain, dalam proses penyidikan).
Keduanya bertemu di sebuah rumah makan di Telukbetung Selatan.
Dia meminta Liones mencarikan rekanan untuk menggarap pekerjaan pabrik es kapasitas 10 ton.
"Liones Wangsa menunjuk Ikhwani untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena terdakwa Ikhwani tidak memiliki perusahaan. Kemudian Liones meminta menantunya Medi Cahyadi mencarikan perusahaan," kata jaksa.
Medi kemudian meminjam tiga perusahaan untuk mengikuti lelang.
Medi menyerahkan tiga berkas perusahaan itu ke Liones.
Salah satunya perusahaan milik Eko Periyanto yakni CV Jupiter.
Perusahaan milik Eko yang dipinjam Liones menang tender dengan penawaran Rp 1,7 miliar.
Eko dijanjikan fee Rp 18 juta sebagai imbalan telah meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti lelang.
Agus Salim juga pernah terlibat dalam perkara korupsi sentra pengolahan yang dipusatkan di Pulau Pasaran, Telukbetung Barat dengan anggaran Rp 841,2 juta.
Dalam perkara ini, Agus selalu Pejabat Pembuat Komitmen (KPK) dan Wakil Direktur CV Indonesia Karya Mandiri, Sudarno merugikan negara Rp 135 juta.
Perkara tersebut membuat Agus Salim dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.(*)