Kompol Fahrizal Berondong Adik Iparnya dengan Tembakan, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Itu

Kompol Fahrizal Berondong Adik Iparnya dengan Tembakan, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Itu

Editor: taryono

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya.

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.

Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Seperti diberitakan, pelaku baru tiba di Kota Medan usai menyelesaikan pendidikan Sespim Polri.

Pelaku lalu mengunjungi ibunya yang tinggal di lokasi perkara, yang juga kediaman korban.

Kedatangan polisi jebolan Akpol 2003 itu disambut korban dan istrinya Henny Wulandari yang tak lain adik kandung pelaku.

Pelaku, ibunya, dan korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.

Saat istri korban menuju dapur untuk membuat minuman, tiba-tiba pelaku mencabut pistolnya dan menodongkannya ke arah ibunya yang baru sembuh sakit.

Korban sempat mengingatkan dan melarang perbuatan pelaku. Seperti tak terima diingatkan, pelaku balik mengarahkan pistolnya ke korban.

Tak lama terdengar beberapa kali suara tembakan disusul korban roboh bersimbah darah. Istri korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kamarnya.

Pelaku berusaha meminta adiknya itu keluar kamar dengan mengetuk-ngetuk pintu yang terkunci. (Kontributor Medan, Mei Leandha)

===

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul  Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati, Apa yang Diperbuat Adik Ipar yang Buat Dia Mendendam?


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved