Heboh Dokter Terawan Soal Metode 'Cuci Otak', IDI Kini Ambil Keputusan Mengejutkan
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4
Baca: Siap-siap Terpesona, Ini Pangeran Kerajaan Dunia yang Tampan dan Masih Membujang
"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi
“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
(Kompas.com /Ardito Ramadhan)
BACA JUGA:
4 Artis Cantik Indonesia yang Dinikahi Seleb Internasional, Begini Kehidupan Mereka
VIDEO - Gurih Pedas Mi Aku Cinta Padamu Menggoda Lidah
GRAFIS: Manchester City vs Liverpool: Laga Hidup Mati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul pb-idi-tunda-sanksi-dokter-terawan.