Heboh Dokter Terawan Soal Metode 'Cuci Otak', IDI Kini Ambil Keputusan Mengejutkan

Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4

IST
Dokter Terawan Agus Putranto 

Baca: Siap-siap Terpesona, Ini Pangeran Kerajaan Dunia yang Tampan dan Masih Membujang

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi

“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”. 

(Kompas.com /Ardito Ramadhan)

BACA JUGA:

4 Artis Cantik Indonesia yang Dinikahi Seleb Internasional, Begini Kehidupan Mereka

VIDEO - Gurih Pedas Mi Aku Cinta Padamu Menggoda Lidah

GRAFIS: Manchester City vs Liverpool: Laga Hidup Mati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul pb-idi-tunda-sanksi-dokter-terawan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved