Berita Terkini Nasional

Perempuan Dianiaya Teman Prianya Gegara Menolak Diajak Melakukan Aksi Kriminalitas

Perempuan inisial IN dianiaya oleh pria inisial A lantaran tidak mau diajak melakukan aksi kriminalitas.

Editor: taryono
Warta Kota
PENYIKSAAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto soal penyiksaan wanita di Depok. Perempuan Dianiaya Teman Prianya Gegara Menolak Diajak Melakukan Aksi Kriminalitas. 

Ringkasan Berita:
  • IN dianiaya oleh A karena menolak diajak melakukan aksi kriminal dan dipicu masalah ekonomi. Keduanya pernah terlibat kejahatan sebelumnya, di mana IN diminta berpura-pura pacaran untuk memuluskan pencurian motor. 
  • Perselisihan soal uang memicu cekcok hingga terjadi penganiayaan.
  •  Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain. A juga pernah dilaporkan atas tindak kekerasan sebelumnya, termasuk mencekik dan memukul IN.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Perempuan inisial IN dianiaya oleh pria inisial A lantaran tidak mau diajak melakukan aksi kriminalitas.

Diduga motif penganiayan IN oleh A karena motif ekonomi.

"Jadi dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang, setelah itu motornya dilarikan sama si pacar si pelaku. Tapi sudah selesai," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025), dilansir dari Warta Kota.

"Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan. Kalau yang kejadian sekarang itu dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabisilah oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan," sambungnya.

Budi menjelaskan, pria dan wanita dalam video tersebut sebelumnya pernah terlibat aksi kriminal bersama.

Pada kejadian lama itu, korban perempuan diminta berpura-pura pacaran dengan seseorang, lalu sepeda motor orang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. 

Meski demikian, polisi belum memastikan narasi yang beredar soal dugaan korban lebih dari satu maupun ajakan melakukan aksi kriminal.

“Masih didalami. Ini baru dilakukan penangkapan,” kata Budi.

Di sisi lain, pelaku berinisial A ternyata dilaporkan pernah melakukan penganiayaan berupa mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan memar pada paha kiri dan kanan. 

“Laporannya dibuat oleh pihak perempuan, dengan inisial IN,” ujarnya.

Kasus ini ditangani Polsek Cimanggis, Depok. 

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Lokasi kejadian dalam video viral masih menunggu konfirmasi penyidik. 

“Untuk lokasi pastinya, silakan langsung ke penyidik yang menangani karena mereka yang melihat rekamannya,” kata Budi.

Ia menambahkan, polisi masih mendalami kronologi lengkap. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved