BPKAD Tanggamus Tidak Mau Berandai-andai soal THR ASN

Jika dari informasi besarnya THR tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu karena terdiri gaji pokok dan tunjangan kinerja, itu masih diragukan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Shutterstock
Ilustrasi THR PNS 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPBD) Tanggamus belum memastikan kapan waktu pembayaran dan berapa nominal tunjangan hari raya (THR).

Menurut Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar, sekarang ini belum ada instruksi dari pusat terkait hal itu. Sebab untuk THR bagi ASN ada aturannya dan itu instruksi dari pusat.

"Kami tunggu dulu juknisnya. Itu nanti bisa diketahui apakah makin besar atau tidak," ujar Hilman, Selasa, 10 April 2018. 

Ia mengaku, jika dari informasi besarnya THR tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu karena terdiri gaji pokok dan tunjangan kinerja, itu masih diragukan.

Baca: THR 2018 Naik, Begini Kata Pemkot Bandar Lampung

Baca: Disebut Mangkir Sidang First Travel, Syahrini Ternyata Jalani Operasi di Jerman

"Selama ini THR itu terdiri gaji pokok ditambah tunjangan jabatan. Jadi tidak ada sesuatu yang baru dari selama ini," kata Hilman.

Ia mengaku, untuk THR bagi ASN sudah mengalokasikan Rp 27 miliar, setara dengan gaji yang dikeluarkan setiap bulannya. Jika nanti ternyata lebih besar dari itu, akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran dana alokasi umum (DAU). 

Sedangkan untuk THR pansiunan, Hilman mengaku selama ini ada. Namun, yang anggarannya dari pusat. Apabila nanti dialihkan, daerah bersedia saja melaksanakannya. 

Hilman juga menjelaskan, THR adalah istilah lain dari gaji ke-14. Ini hanya pengubahan nama sesuai era kepala negara yang menjabatnya.

”Sedangkan untuk THR honorer nanti tergantung kemampuan daerah, dan itu keputusan kepala daerah,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved