Ingin Akses Layanan Perizinan, Warga Wajib Ikuti KSWP

Masyarakat yang akan mengakses layanan perizinan di lingkungan Kota Bandar Lampung, wajib mengikuti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: soni
Outlet KSWP di Gedung Pelayanan Satu Atap Kota Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Ana Puspita Sari

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat yang akan mengakses layanan perizinan di lingkungan Kota Bandar Lampung, wajib mengikuti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Loket Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sendiri berada di lantai 1 Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati menjelaskan, adanya KSWP ini adalah dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden No.7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca: Aktor Tampan Ini Viral Gara-gara Perlakuannya ke Pengemis, Ini Wanita Beruntung Jadi Pacarnya

Dengan diberlakukannya KSWP, maka setiap permohonan izin kepada pemerintah daerah harus dilakukan pengecekan/validasi NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT 2 tahun terakhir. Ia menambahkan, adanya KSWP memberikan keuntungan baik bagi masyarakat (wajib pajak) dan pemerintah.

Baca: Korban Belum Ditemukan, Tim SAR dan BPBD Istirahat Sejenak

"Khususnya kepada wajib pajaknya itu sendiri. Pertama keadilan, ada wajib pajak yang patuh ada yang belum, nah ini kita patuhkan. Kedua, terhadap basis data otomatis lebih update. Ketiga, terkait dengan penerimaan negara maupun daerah," jelasnya usai launching Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (11/4).

Erna menambahkan, saat ini seluruh kabupaten/kota di Lampung sudah menggunakan KSWP. Untuk itu, sosialisasi penerapan KSWP terus dilakukan kepada masyarakat umum melalui kegiatan perpajakan maupun pemasangan spanduk dan penyebaran leaflet. Untuk mempermudah masyarakat, kedepan rencananya akan disiapkan corner khusus di masing-masing kantor pemda/pemkab terkait penanganan validasi NPWP.

Di tempat yang sama, Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengatakan, pemberlakuan KSWP ini diharapkan bisa lebih menertibkan perizinan kegiatan bisnis yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung. Dengan begitu, manfaat investasi yang ada di Bandar Lampung bisa didapatkan lebih maksimal untuk pembangunan Kota Bandar Lampung itu sendiri.

"Kita juga terus mengimbau supaya masyarakat lebih patuh dalam pajak, membayar pajak dengan benar karena pajak itu untuk pembangunan kita juga. Ya kita masih terus upayakan (untuk tingkatkan kepatuhan pajak)," ujarnya. (ana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved