PT Waskita: Ganti Rugi Lahan Tol Kewenangan Kemen PU dan BPN

Reni Widyaningsih dari BPN Kanwil Lampung mengatakan, proses ganti rugi jalan tol dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.

Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen
Rapat mediasi ganti rugi tol di Mapolres Tulangbawang, Kamis, 12 April 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - PT Waskita Karya menyatakan, ganti rugi lahan dan tanam tumbuh, termasuk fasilitas yang dilalui pembangunan jalan tol, bukanlah tanggung jawab perusahaan.

Agung dari PT Waskita Karya mengatakan, ganti rugi merupakan tanggung jawab PPK Kementerian PU dan BPN.

"Kami hanya sebagai pelaksana. Untuk proses ganti rugi menjadi tanggung jawab PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kementerian PU dan tim pengadaan lahan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Agung dalam rapat mediasi ganti rugi tol di Mapolres Tulangbawang, Kamis, 12 April 2018.

Baca: Lahannya Belum Diganti Rugi, M Saleh Surati Jokowi Minta Keadilan 

Baca: Survei Calon Senator Versi Rakata, Ternyata Sosok Ini Ungguli Andi Surya dan Anang Prihantoro

"Untuk masalah jalan dan fasiiltas umum yang terkena dampak, semuanya akan kami perbaiki seperti sedia kala,” sambungnya.

Reni Widyaningsih dari BPN Kanwil Lampung mengatakan, proses ganti rugi jalan tol dilakukan setelah melalui berbagai tahapan.

"Ganti rugi, baik itu lahan, tanam tumbuh, dan fasilitas umum yang dilalui jalur pembangunan jalan tol, adalah tugas dan tanggung jawab kami. Tapi, semuanya ada proses sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Reni mengatakan, untuk tanam tumbuh proses ganti ruginya langsung diberikan kepada pemilik tanaman.

Adapun ganti rugi lahan yang masih bermasalah, pelaksanaannya menunggu keputusan dari pengadilan negeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved