Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Polres Metro Gelar Diskusi Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online
Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pasal mengatur transportasi online.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Salah satu solusi mengatur transportasi online adalah membuat peraturan daerah atau perwali. Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada pasal mengatur transportasi online.
"Artinya ilegal sama dengan ojek pangkalan karena tidak ada perangkat hukumnya," ujar pengamat Transportasi Unila (Universitas Lampung) Rahayu Sulistyorini saat menghadiri diskusi permasalahan dan penanganan transportasi online di Gedung Deviacita Mapolres Metro, Kamis, 12 April 2018.
Baca: Mengejutkan! Farhat Abbas Bayari Tagihan Listrik Mantan Istri, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng
Adanya Perda atau Perwali imbuhnya, meminimalisir gesekan antar penyedia transportasi. "Adil kan tidak harus sama. Ini sembari menunggu langkah pemerintah pusat. Apakah akan ada revisi atau lainnya," terangnya.
Baca: Pemkot Akan Gusur 50-an KK yang Tempati Lahan Pasar Griya Sukarame
Kepala Satlantas Polres Metro Ajun Komisaris Kasyfi Mahardika menambahkan, transportasi seperti Ojek Online (Ojol) di Bumi Sai Wawai belum berpayung hukum. Saat ini pihaknya baru sebatas memberikan edukasi kepada para pengemudi ojol untuk tertib berlalu lintas.
"Di Kota Metro ini ada kurang lebih 250 Ojol. Kita mengatur apabila mereka melanggar, seperti tidak menggunakan helm ya kita bertindak, yang jelas sesuai aturan. Persoalan penertiban dan pembubaran itu bukanlah kewenangan kita karena tidak diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Sementara Eka Herlambang, salah satu perwakilan Ojol menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah Satlantas Polres Metro menggelar kegiatan diskusi menghadirkan pengamat transportasi. Ia pun berharap Polres Metro juga dapat memfasilitasi pengemudi transportasi konvensional diberikan edukasi serupa tetang tertib berlalulintas. (*)
Sumber: Facebook Tribun Lampung
Videografer: Okta Kusuma Jatha