Pemkot Akan Gusur 50-an KK yang Tempati Lahan Pasar Griya Sukarame
Rencananya, di lahan bekas Pasar Griya Sukarame tersebut akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Puluhan warga Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, yang tinggal persis di belakang kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Inten, meminta pemerintah kota memperpanjang batas waktu pengosongan lahan yang mereka tinggali.
Rencananya, di lahan bekas Pasar Griya Sukarame yang kini dihuni oleh 50-an kepala keluarga (KK) tersebut akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca: Dispenda Minta Bantuan KPK Tagih Pajak 30 SPBU dan 50 Restoran Bandel, Ini Daftarnya
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Baca: Pernah Sebut SBY dan Biaya Politik, Pendapat Rizal Ramli Soal Kasus Century Kini Terbukti
Perintah pengosongan lahan pasar yang sudah tidak aktif kurang lebih 20 tahun itu tertuang dalam surat nomor 590/396/I.01/2018 tertanggal 10 April 2018.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam tersebut, pemerintah kota memberikan waktu tujuh hari kepada warga untuk mengosongkan lahan.
"Apabila dalam waktu tujuh hari, saudara tidak mengindahkan surat ini maka Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan pengosongan secara paksa," demikian kutipan surat tersebut.
Pasca menerima surat peringatan dari pemkot, perwakilan warga Muad Mustami (50) bersama rekannya mendatangi kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018).
Muad menyerahkan surat pernyataan penangguhan pengosongan lahan.
Baca: Gawat! 1 NIK Dipakai 2,2 Juta Kali Registrasi SIM Card, Kemenkominfo: Blokir!
Baca: Ngeri! Dalam Sepekan 25 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Menurut Muad, surat tersebut ditandatangani oleh 95 warga yang tinggal di lahan Pasar Griya Sukarame.
"Kami meminta pemerintah kota menunda pengosongan lahan, sebab pemberitahuan pengosongan dilakukan mendadak sehingga kami tidak ada persiapan," katanya di kantor DPRD.
Muad mengakui bahwa mereka memang tinggal di lahan milik pemerintah.