Dispenda Minta Bantuan KPK Tagih Pajak 30 SPBU dan 50 Restoran Bandel, Ini Daftarnya
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, saat ini ada puluhan wajib pajak baru dan lama yang masih bandel tidak membayar pajak.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang bandel.
Hal ini merupakan hasil supervisi yang dilakukan KPK terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Baca: Gawat! 1 NIK Dipakai 2,2 Juta Kali Registrasi SIM Card, Kemenkominfo: Blokir!
Baca: Pernah Sebut SBY dan Biaya Politik, Pendapat Rizal Ramli Soal Kasus Century Kini Terbukti
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, saat ini ada puluhan wajib pajak baru dan lama yang masih bandel tidak membayar pajak.
Baik itu pajak restoran, reklame maupun pajak parkir. Padahal pajak tersebut merupakan uang masyarakat.
"Dari hasil supervisi KPK kemarin, kami akan giatkan penagihan pajak kepada wajib pajak bandel, karena selama ini masih banyak WP yang enggan bayar pajak, padahal pajak itu juga uang masyarakat, dan tidak boleh ditahan-tahan oleh pengusaha," kata Yanwardi sesuai rapat kerja dengan komisi II DPRD Kota, Kamis (12/4/2018).
Saat ditanya nama-nama wajib pajak tersebut, Yanwardi mengaku jumlahnya cukup banyak.
Pihaknya pun sudah mulai melakukan penagihan.
"Sudah mulai kami tagih, restoran jumlahnya hampir 50-an, kemudian SPBU di kota yang jumlahnya sekitar 30, semuanya nunggak pajak reklame," tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Aritonang mengatakan, pihaknya masih mengimbau wajib pajak taat pajak karena pajak merupakan kewajiban pengusaha.
Menurut Poltak, para pengusaha pun tidak akan merugi membayar pajak, apalagi restoran.
Pasalnya, pajak restoran merupakan uang dari konsumen yang dibayarkan saat mereka makan di restoran tersebut.
"Tidak rugi kalau restoran itu bayar pajak, karena pajak restoran itu kan masyarakat yang bayar. Jangan ditahan atau dimanipulasi, itu namanya korupsi, bisa pidana," tegasnya.
