Sakit Hati Ayahnya Dipenjara, Artis Cantik Ini Curhat: Keluarga Saya Hancur

Sakit Hati Ayahnya Dipenjara, Artis Cantik Ini Curhat: Keluarga Saya Hancur

Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Artis Nadia Mulya (kanan) yang juga putri mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, bersama keluarganya kembali mengunjungi ayahnya yang ditahan di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013). Ayah Nadia ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

"Tapi demi keadilan, saya akan terima apapun itu proses yang berlaku, kalau demi keadilan harus ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pengadilan, harus seperti itu," kata Nadia.

Wanita yang mulai aktif sebagai vlogger itu pun mempercayakab proses hukum terkait kelanjutan kasus Bank Century itu kepada pihak yang berwajib.

Ia pun tidak lupa meminta awak media agar terus mengawasi jalannya proses penegakkan hukum atas kasus yang membuat keluarganya hancur tersebut.

Saya percayakan kepada hukum saja dan saya minta teman-teman mengawal ini juga agar jangan diombang ambingin lagi, usut sampai tuntas," tandas Nadia.

Saat itu di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).

Terkait kedatangan Nadia Mulya Kamis sore ke gedung KPK bersama ibunda dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, merupakan upaya meminta KPK agar patuh pada putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Baca: Dulu Disebut Orang ke-3, Lihat Kondisi Sosialita Cantik Istri Ruhut Sitompul Kini

Baca: Tak Diduga, Begini Jawaban Robby Purba saat Disodori Pilihan Dua Janda Cantik

Baca: Kini Tajir Melintir, Tak Disangka Hotman Paris Mengaku Sempat Gila Kerja di Tempat Ini

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved