Dipolisikan Karena Partai Setan, Begini Jerat Pasal yang akan Belenggu Amien Rais

Cyber Indonesia akhirnya melaporkan Dewan Pembina DPP PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) siang.

Editor: soni
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais 

Pernyataan Amien Rais:
"Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan".

"Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan".

Bagi kami (CyberIndonesia) pernyataan tersebut sangat berbahaya bagi kita sebagai sebuah negara dan dapat memecah belah masyarakat. Pernyataan ini juga menjadi penting karena disampaikan oleh tokoh bangsa dengan mendikotomikan Partai Allah dan Partai Setan.

Maka menjadi masalah ketika didapati statement partainya PAN dan 2 partai lainnya termasuk Gerindra dan PKS sebagai partai Allah, kemudian diikuti sebutan "orang-orang yang anti tuhan bergabung dalam partai besar". Klausul kata-kata ini merupakan delik ujaran kebencian SARA bahkan terindikasi penodaan agama, karena sama saja kita menyamakan Allah zat yang maha suci dengan manifestasi partai politik dimana kadernya banyak terlibat tindak pidana kejahatan termasuk korupsi.

Demikian kami sampaikan

*Cyber Indonesia*
Ketua
Aulia Fahmi

Bukti laporan ke polisi dengan nomor: LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, 15 April 2018.

Laporan pengaduan
Laporan pengaduan (Handover)

Amien dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Pernyataan Amien Rais dinilai Aulia berbahaya karena ada anggapan kelompok yang berbeda dengan kelompok Amien sebagai kelompok setan.

Baca: Berseteru, Begini Sumpah Serapah Sang Anak Bila Ely Sugigi Nekat Kembali Nikahi Berondong

Sementara pasal dalam Undang-undang ITE digunakan karena pernyataan tersebut sudah tersebar melaui pemberitaan online dan ditanggapi oleh beberapa tokoh.Aulia menilai ada pelanggaran hukum di dalamnya sehingga Amien dilaporkan ke polisi.

Ia menegaskan, pelaporan ini sama sekali tak terkait dengan politik.

Melansir dari Tribunnews.com, Amien Rais enggan membeberkan partai apa saja yang masuk kategori partai setan.

"Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai, tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang," kata Amien. 

Kecaman Ketaua Umum PPP

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved