Heboh Tarian Erotis di Pantai Jepara, Ternyata Segini Tarif yang Dibayar Panitia ke 3 Penari
Heboh Tarian Erotis di Pantai Jepara, Ternyata Segini Tarif yang Dibayar Panitia ke 3 Penari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JEPARA - Polres Jepara menetapkan tigapenari erotis di Pantai Kartini sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).
Tiga penari tersebut bersebut yakni berinisial K, V, dan E. Ketiganya dijerat Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca: Lama Menghilang dari Layar Kaca, Artis Cantik Ini Sekarang Jadi Pengacara di Luar Negeri
Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini, Sabtu (14/4/2018).
Saat di periksa di Mapolres Jepara, ketiga penari itu didampingi oleh seorang agen berinisal E.
Selain ketiga penari, Polres Jepara juga menetapkan A sebagai tersangka.
Dia berperan sebagai penghubung antara seksi dancer dan panitia pada acara kumpul anggota komunitas Yamaha NMax.
Sebelumnya, Polres Kudus telah menetapkan dua tersangka, H dan B. Keduanya merupakan panitia acara.
"Total tersangka saat ini ada enam. Penari dijerat pasal 34, pantia dijerat Pasal 33 Undang-undang ponografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Dari hasil penyidikan yang pihaknya lakukan, sedianya tiga penari erotis itu meminta untuk tampil di dalam ruangan tanpa ada satu pun kamera.
Ternyata saat pelaksanaan di lakukan di ruang terbuka.
Baca: BERITA FOTO: Anak Nelayan Sukaraja Kekurangan Tempat Bermain
Baca: Isak Tangis Iringi Basuh Kaki Orangtua di LPKA Kelas II Lampung
Baca: Cari Solusi Pencairan Dana DBH, Banang DPRD Ngeluruk ke Kemendagri
"Jadi yang bersangkutan sudah ada perjanjian di dalam ruang tertutup tidak boleh ada kamera satu pun. Ternyata saat pelaksanaan di lapangan di ruang terbuka, waktu itu juga didesak panitia karena telah dibayarkan uang muka tiga penari," kata Yudianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tarian-erotis-di-jepara_20180415_143324.jpg)