Berikut Kumpulan Orang yang Mendadak Tajir Gara-gara Temukan Muntahan Ikan Ini

Baru-baru ini seorang seorang nelayan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Editor: soni
Kolase TribunStyle 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUPANG - Baru-baru ini seorang seorang nelayan di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan benda yang diduga muntahan ikan Paus (Ambergis).

Temuan ini langsung menghebohkan mengingat harga muntahan paus itu bisa mencapai Rp 3 miliar. 

Awalnya, Marsel Lopung, nelayan yang menemukan benda itu tidak mengira temuannya bernilai tinggi.

Tak lupa juga ada yang terus memotret benda tersebut yang disimpan Marsel di dalam wadah.

Baca: Penampakan Para Artis yang Tetap Awet Muda, Ada yang Cocok Jadi Anak Sekolahan

Hal tersebut akhirnya diketahui oleh sahabatnya yang berada di Makassar dan menyarankan Marsel untul dibawa ke Bali dan dicek apakah benar itu muntahan paus atau tidak.

Marsel berharap apabila benda tersebut betul-betul muntahan paus yang bernilai tinggi dan penemuannya tersebut tidak melanggar Undang-undang.

Ia akan menjualnya untuk mengubah nasib keluarganya.

Marsel Lopung (pertama dari kiri) saat ditemui di salah satu rumah warga di Oeba Rabu (18/4/2018).
Marsel Lopung (pertama dari kiri) saat ditemui di salah satu rumah warga di Oeba Rabu (18/4/2018). (POS KUPANG/MARIA ENOTODA)

Lalu, mengapa muntahan paus bisa sangat mahal? 

Mengutip dari Grid.id, meski disebut muntahan, namun benda ini tidak keluar dari mulut paus.  

Benda ini keluar dari saluran pembuangan kotoran paus kepala kotak (Physeter macrocephalus). Bentuk dan teksturnya seperti bongkahan lilin.

Walaupun keluar dari saluran pembuangan, muntahan ini berbeda dari feses atau kotorannya.

Saat baru dikeluarkan, muntahan paus berbau busuk dan berwarna kehitaman. Namun, lama-lama bau busuk itu hilang dan berubah menjadi harum.

Tidak semua paus kepala kotak mengeluarkan muntahan atau ambergris ini. Dari jumlah paus kepala kotak yang ada, hanya 1 persen paus yang mengeluarkannya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved