Di Depan Polisi Pria Ini Gugup Buang Bungkusan Kuning, Ternyata Ini Isinya

Terlihat gugup dan membuang bungkusan warna kuning, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran menghentikan pengendara motor Yamaha X Ride

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Karena terlihat gugup dan membuang bungkusan warna kuning, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran lalu menghentikan pengendara motor Yamaha X Ride warna hitam nopol BE 4148 BX, Kamis (19/4) di Jalintengsum KM 37-38 Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneneng.

Baca: Nafa Urbach Kini Tampil Imut Imut, Ternyata Lakukan Suntik Kurus

Ketika itu, pengemudinya KD (38) warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah melaju dari arah Bandar Lampung menuju Lampung Tengah.

Baca: Ternyata Sosok Inilah yang Paling Pertama Tahu Kebakaran di Kediaman Abah Amir

"Petugas Satlantas Pesawaran sedang melaksanakan razia rutin dan melihat gerakan mencurigakan dari pengemudi motor tersebut," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pesawaran Ipda Sulkhan, Kamis.

Razia yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Poloeng Arsa Sidana itu berhasil membuktikan kecurigaan.

Ternyata, petugas mendapati 90 butir ekstasi warna pink. Barang haram itu disimpan dalam plastik makanan ringan warna kuning tersebut.

Atas temuan barang bukti tersebut,  aparat Satlantas menyerahkannya kepada Satnarkoba Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved