Berlaku Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Langsung Digantikan Keluarganya

Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 1439 Hijriah

Editor: Safruddin
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Umat Islam melakukan tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Saudi Arabia. Tawaf dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 1439 Hijriah atau Tahun 2018 Masehi.

Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Ketentuan mengenai penggantian calon jamaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Baca: Bikin Heboh Dunia Lewat Lagu, Siapa Sangka Seleb Ini Dapat Perlakukan Begini dari Suami Usai Syuting

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu.

Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Baca: Sejak Masih SMP Hingga Memiliki 2 Anak, Ibu Ini Lakoni Profesi Copet

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved