Berlaku Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Langsung Digantikan Keluarganya

Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 1439 Hijriah

Editor: Safruddin
AP PHOTO / MOSAAB ELSHAMY
Umat Islam melakukan tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Mekah, Saudi Arabia. Tawaf dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji. 

Dokumen dimaksud, yaitu:

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (*)

BACA JUGA :

Bersanding dengan Pria Tampan, Siapakah Sosok di Samping Artis Evi Masamba?

Rumah Raffi-Nagita Mewah dan Megah, Roy Kiyoshi Sebut Seram Meski Sudah Potong Kepala Kambing

Upah Sebagai Perantara Dibelikan Motor CBR, Ponidi Merasa Beruntung Tak Dihukum Mati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai-tahun-ini-calon-jemaah-haji-yang-meninggal-dunia-bisa-digantikan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved