Pemerintah Negara Ini Akan Larang Warganya Pakai Korek Kuping
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya menekan pencemaran lautan akibat sampah plastik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Inggris Raya berencana untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai, yang tidak bisa didaur ulang maupun terdegradasi dengan cepat.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya menekan pencemaran lautan akibat sampah plastik.
Produk-produk yang akan dilarang termasuk sedotan plastik, korek kuping atau cotton bud, dan pengaduk minuman dari plastik, yang bisa Anda temukan di kafe-kafe.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat Commonwealth Heads of Government di London, Kamis (19/4/2018).
Rencana itu menanggapi konsumsi plastik yang terus meningkat.
Baca: Warga Pesisir Teluk Bandar Lampung Bangun Rumah di Atas Timbunan Sampah
Perdana Menteri Inggris Raya, Theresa May berkata, di Inggris Raya saja, sebanyak 23 juta sedotan plastik digunakan dan dibuang setiap hari.
Lalu, laporan Pemerintah Inggris mengenai masa depan kelautan menyebutkan bahwa sebanyak 70 persen sampah di lautan berasal dari plastik.
“Sampah plastik adalah salah satu tantangan lingkungan terbesar bagi bumi. Oleh karena itu, melindungi lingkungan kelautan sangat penting bagi agenda kita di Rapat Commonweath Heads of Government,” ujar Theresa May.
Sebelumnya, Inggris Raya telah menetapkan aturan kantong plastik berbayar.
Negara tersebut juga melarang penggunaan microbeads dalam produk apa pun.
Ke depannya, bukan tidak mungkin, rencana pelarangan sedotan plastik dan korek kuping terealisasi.
Pasalnya sejauh ini, rencana tersebut mendapat dukungan, baik dari masyarakat Inggris Raya, selebritas, maupun para pakar konservasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Inggris Raya Akan Larang Sedotan Plastik dan Korek Kuping