Ajak Rujuk Kembali Mantan Istri dan Ditolak, Pria Ini Nekat Berbuat Hal Mengerikan
Aksi nekat dilakukan seorang pria karena ditolak untuk membina kembali rumah tangganya dengan mantan istri.
Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi menyatakan, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Kapolres menjelaskan, pelaku saat ditangkap masih mengenakan baju kaus penuh dengan bercak darah korban.
"Barang bukti yang kita amankan berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Satu unit motor merk Honda Scopy merah B 6773 GAJ, kaus warna putih milik pelaku berlumuran darah, kaus tangan korban, dan topi warna hitam milik korban," bebernya.
Saksi mata yang juga teman kerja korban mengatakan, saat kejadian obrolan pelaku dan korban sempat meninggi.
Selain itu, korban terdengar sesekali bersuara keras menanggapi obrolan dengan pelaku.
Baca: Mahfud MD Diminta Tabayun ke Amien Rais, Jawabannya Mengejutkan
"Namun kami tidak tahu persis apa yang dibicarakan keduanya. Tiba-tiba saja pelaku seperti membekap korban dan terdengar jeritan,
ternyata korban sudah terkapar bersimbah darah," ujar rekan korban yang enggan disebut namanya.
Korban yang menurut rekannya adalah sosok pendiam dan baik, tak pernah membicarakan perihal hubungannya dengan sang matan suami.
Korban lanjutnya, hanya dikenal sosok yang rajin dalam bekerja.(sam)
BACA JUGA:
Dikhianati, Begini Nasib Menyedihkan Sandiaga Uno Diperlakukan Anak Buahnya
Bocah 12 Tahun Curi Kartu Kredit Ibunya Demi Terbang ke Bali dan Hidup Mewah Selama 4 Hari
Foto Kesederhanaan Pasangan Pengantin Baru ini Bikin Netizen Meleleh
