Aktor Ini Terbukti Bersalah Memperkosa Anak di Bawah Umur, Ini Perjalanan Kasusnya

Aktor Ini Terbukti Bersalah Memperkosa Anak di Bawah Umur, Ini Perjalanan Kasusnya

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tempo
Aa gatot 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 9 tahun penjara terkait perkara asusila

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias  Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

"Menjatuhkan hukuman pidana keoada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Hakim Irwan.

Gatot yang sudah tiba di PN sejak siang tadi, tampak tenang mendengarkan putusan hakim.

Baca: Sepasang Artis Ini Baru Pacaran, Posenya di Foto-foto Ini Disebut Netizen Ngalahin Suami Istri

Baca: Ini Cewek Cantik dan Seksi yang Disebut-sebut Selingkuhan Al Ghazali

Baca: Fakta-fakta Menarik Seputar Kelahiran Anak Ketiga Kate Middleton dan Pangeran William

Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan berinisial CT pada 2007 hingga 2011, saat itu CT masih berusia 16 tahun. 

Gatot diberikan waktu satu minggu untuk menjawab putusan itu.

Selain putusan sidang atas kasus asusila, di hari yang sama Gatot masih harus menjalani sidang untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

Namun, sidang yang beragenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaannya pekan lalu, harus ditunda.

Perjalanan Kasusnya

Gatot Brajamusti akhirnya mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, yaitu CT dan AS.

Perbuatan bejat itu dilakukan Gatot atas bantuan dua perempuan, yakni istrinya Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia.

Demikian dikatakan Kasubdid V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Azhar Nugroho di Mataram, Kamis (6/10/2016) seperti diberitakan Kompas Tv.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved