Ketua LSM yang Memeras Kepsek Ternyata Residivis Kasus Korupsi Disdik Lampung

Murbani menuturkan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku baru sekali memeras kepala sekolah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Deni Fitriawan, pelaku pemerasan kepala SMKN 1 Bandar Lampung, dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 24 April 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akhirnya membeberkan modus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap Kepala SMKN 1 Bandar Lampung Edi Harjito.

Edi dimintai uang Rp 24 juta oleh tersangka yang bernama Deni Fitriawan (48).

Deni akhirnya diamankan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pangeran Antasari, Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca: Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang

Baca: Pertama di Lampung, 1.327 Tahanan Pria dan Wanita Tukar Tempat, Begini Jadinya

Baca: Kepala BNN Ungkap Bandar Besar Narkoba di Lapas-lapas, di Lampung Ada? Iya

Dari oknum ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 12 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Pitono mengatakan, pelaku terbukti telah memeras dan melakukan pungutan liar terhadap salah satu kepala sekolah di Kota Bandar Lampung.

Menurut Murbani, modus pelaku yang ternyata seorang residivis ini yaitu mengancam akan membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpin korban.

"Jadi pelaku ini modusnya mengancam, bahwa kepala sekolah melakukan pelanggaran dana BOS, dan ancamannya apabila tidak menyerahkan uang, pelaku akan melaksanakan demo di sekolah tersebut," ungkapnya saat ekspose, Selasa (24/4/2018).

Kapolresta mengatakan, akibat ulahnya, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kencana, Kecamatan Kedamaian ini diancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Murbani menuturkan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku baru sekali memeras kepala sekolah.

Baca: Tarif Ustaz Kondang Ini Sampai Puluhan Juta per Jam, Siapa Paling Mahal?

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved