Ketua LSM yang Memeras Kepsek Ternyata Residivis Kasus Korupsi Disdik Lampung
Murbani menuturkan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku baru sekali memeras kepala sekolah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akhirnya membeberkan modus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap Kepala SMKN 1 Bandar Lampung Edi Harjito.
Edi dimintai uang Rp 24 juta oleh tersangka yang bernama Deni Fitriawan (48).
Deni akhirnya diamankan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pangeran Antasari, Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca: Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang
Baca: Pertama di Lampung, 1.327 Tahanan Pria dan Wanita Tukar Tempat, Begini Jadinya
Baca: Kepala BNN Ungkap Bandar Besar Narkoba di Lapas-lapas, di Lampung Ada? Iya
Dari oknum ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 12 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Pitono mengatakan, pelaku terbukti telah memeras dan melakukan pungutan liar terhadap salah satu kepala sekolah di Kota Bandar Lampung.
Menurut Murbani, modus pelaku yang ternyata seorang residivis ini yaitu mengancam akan membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpin korban.
"Jadi pelaku ini modusnya mengancam, bahwa kepala sekolah melakukan pelanggaran dana BOS, dan ancamannya apabila tidak menyerahkan uang, pelaku akan melaksanakan demo di sekolah tersebut," ungkapnya saat ekspose, Selasa (24/4/2018).
Kapolresta mengatakan, akibat ulahnya, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kencana, Kecamatan Kedamaian ini diancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Murbani menuturkan, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku baru sekali memeras kepala sekolah.
Baca: Tarif Ustaz Kondang Ini Sampai Puluhan Juta per Jam, Siapa Paling Mahal?
Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP
Baca: Viral! Tiga Pencuri Sepeda Babak Belur Dihajar Massa, Pengakuan Pelaku Bikin Gereget
"Ada dugaan kuat lebih satu kali (sudah sering) maka kami lakukan pemeriksaan secara intensif. Jadi apabila masyarakat atau dinas yang menjadi korban diharapkan segera lapor ke Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Deni Fitriawan mengakui jika ia pernah diproses secara hukum di Rutan Way Huwi selama satu tahun dua bulan.
"Ya saya residivis kasus korupsi tahun 2005. Saya keluar tahun 2017 dan melakukannya lagi sekarang," ungkapnya.
Sebelum menjadi narapidana, Deni mengakui jika ia menjadi salah satu staf PNS Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
"Ya memang dulu sebelum dipecat saya PNS di Dinas Pendidikan Lampung, tapi karena kasus korupsi 2005 saya dipecat," tutur pria ini.
Menurut Deni, setelah keluar dari rutan ia mendirikan LSM dan menjadi kepala biro salah satu surat kabar di Bandar Lampung.
"Ya saya kepala biro Bandar Lampung," ujarnya.(*)