Ustaz Abdul Somad Didakwa Kasus Penipuan, Inilah Pengacara Lihai yang Mendampingi
Ustaz Somad menjalani sidang dalam kasus penipuan. Ia didampingi seorang pengacara yang andal.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Jaksa Penuntut: "Calon mahasiswa yang merokok dan menipu senior seperti ini tidak layak diterima di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pak Hakim."
Hakim meminta agar saksi-saksi dihadirkan.
Pengacara GP Ade Darmawi: "Saudara saksi, apakah benar saudara melihat terdakwa merokok?"
Saksi (Mahzum Sandiman): "Ya."
Pengacara: "Dari jarak dekat?"
Saksi: "Jauh"
Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"
Saksi: (diam)
Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini."
Dakwaan Abdul Somad terkait merokok di dalam kampus pun gugur.
Tapi, jaksa ternyata tak kehabisan peluru.
Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto."
Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan."
Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"
Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci."