Ustaz Abdul Somad Didakwa Kasus Penipuan, Inilah Pengacara Lihai yang Mendampingi

Ustaz Somad menjalani sidang dalam kasus penipuan. Ia didampingi seorang pengacara yang andal.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Ustaz Abdul Somad 

Jaksa Penuntut: "Calon mahasiswa yang merokok dan menipu senior seperti ini tidak layak diterima di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pak Hakim."

Hakim meminta agar saksi-saksi dihadirkan.

Pengacara GP Ade Darmawi: "Saudara saksi, apakah benar saudara melihat terdakwa merokok?"

Saksi (Mahzum Sandiman): "Ya."

Pengacara: "Dari jarak dekat?"

Saksi: "Jauh"

Pengacara: "Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain"

Saksi: (diam)

Pengacara: "Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini."

Dakwaan Abdul Somad terkait merokok di dalam kampus pun gugur.

Tapi, jaksa ternyata tak kehabisan peluru.

Jaksa: "Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto."

Pengacara: "Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan."

Hakim: "Benarkah Anda telah menipu?"

Terdakwa: "Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved