PEMILU 2019

Daftar 6 Dapil di Tanggamus untuk Pileg 2019

Dari dapil itu ditetapkan total jumlah penduduk 640.588 jiwa, dan kuota kursi parlemen 45 kursi.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
SERAMBI/M ANSHAR
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Di Tanggamus ada enam daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. 

Menurut anggota KPU Tanggamus Hayesta F Imanda, penetapan dapil tersebut hasil keputusan KPU RI, lantas dilaksanakannya KPU Tanggamus

"Dulu kami mengajukan dua draf susunan dapil, dan KPU RI memutuskan salah satu dari dua ajuan dapil," kata Hayesta, Rabu 25 April 2018.

Baca: Momen Langka: Alzier Bukakan Pintu Mobil untuk Ridho

Keenam dapil Tanggamus tersebut yakni Tanggamus 1 meliputi Kecamatan Semaka, Kecamatan Pematang Sawa, dan Kecamatan Bandar Negeri Semong. Jumlah total penduduk 79.624 jiwa dan kuota kursi parlemen enam kursi.

Tanggamus 2 (Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kota Agung Barat, Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur). Jumlah penduduk totalnya 129.258 jiwa dengan kuota tujuh kursi parlemen. 

Tanggamus 3 (Kecamatan Gisting, Kecamatan Gunung Alip, Kecamatan Sumber Rejo). Jumlah penduduk totalnya 101.622 jiwa, dengan kuota tujuh kursi parlemen. 

Baca: Ternyata Begini Cara Anjing-anjing di Yogyakarta Dieksekusi Sebelum Jadi Menu Kuliner

Tanggamus 4 (Kecamatan Pulau Panggung, Kecamatan Ulu Belu, Kecamatan Air Naningan). Jumlah penduduk 113.513 jiwa dengan kuota delapan kursi. 

Tanggamus 5 (Kecamatan Talang Padang, Kecamatan Pugung) dengan total penduduk 115.770 jiwa dengan kuota delapan kursi parlemen. 

Tanggamus 6 (Kecamatan Limau, Kecamatan Bulok, Kecamatan Cukuh Balak, Kecamatan Kelumbayan, Kecamatan Kelumbayan Barat) dengan jumlah penduduk 100.801 jiwa dengan tujuh kuota kursi parlemen. 

Baca: Ganasnya Trio ’Firmansah’ Jadi Kunci Ketajaman Liverpool

Dari dapil itu ditetapkan total jumlah penduduk 640.588 jiwa, dan kuota kursi parlemen 45 kursi. Hal ini didasari jumlah data kependudukan tahun 2017.

"Untuk calon anggota dewan pada pileg mendatang minimal harus mendapatkan 14.235 suara. Itu ditetapkan sebagai bilangan pembagi pemilih," terang Hayesta. 

Ia menambahkan, dalam pileg tidak digunakan angka jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilgub dan pilbup. Sebab pileg sifatnya perwakilan jumlah penduduk, bukan cuma jumlah pemilih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved